TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Tahapan verifikasi faktual (verfak) bakal calon (bacalon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) masih berproses.
Diikuti dengan rekapitulasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang hasilnya dijadwalkan akan diumumkan hari ini.
Namun, pengumuman hasil rekapitulasi faktual tersebut rupanya harus tertunda lantaran ada 3 bacalon yang belum menyelesaikan verfak.
Komisioner Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng), Sastriadi, mengungkapkan terkait tahapan jelang Pemilu 2024 yang sedang dijalankan tersebut.
Ia menyebutkan 3 bacalon DPD RI yang belum menyelesaikan verfak adalah Kota Palangkaraya, Kabupaten Katingan, dan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
“Ada 3 yang belum, yaitu Palangkaraya, Katingan, dan Kobar. Mereka melakukan perpanjangan masa verfak sampai paling lambat tanggal 3 Maret 2023.
Jadi kami dari KPU Provinsi otomatis menunggu hasil rekapitulasi kabupaten/kota, ” ujar Sastriadi, ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/03/2023).
Ia menerangkan, perpanjangan waktu verfak tersebut memang diperbolehkan, mengacu pada keputusan KPU RI nomor 120 tahun 2023 tentang penambahan waktu tahapan verfak kesatu dukungan minimal pemilih bacalon perseorangan anggota DPD di tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Dalam keputusan itu disebutkan jika ada yang belum tuntas maka KPU tingkat Kabupaten/Kota boleh memperpanjang masa verfak 3×24 jam.
Jika melampaui batas waktu itu maka keputusan diserahkan kepada KPU RI untuk menindak lanjutinya.
“Kami optimistis dalam waktu 3 hari ini mereka yang belum, bisa menyelesaikan verfak. Kalau belum selesai juga, maka itu kewenangan KPU RI sebagai pengambil keputusan,” jelasnya.
Sastriadi melanjutkan, keterlambatan beberapa daerah dalam menyelesaikan verfak tersebut berhubungan dengan perubahan sistem.
Diketahui, kini KPU Kalteng tidak lagi menerima pengajuan menggunakan dokumen fisik atau berkas, melainkan harus diunggah pada kanal atau aplikasi yang telah disediakan.
Sehingga, Bacalon DPD RI butuh waktu untuk menyesuaikan dengan perubahan sistem tersebut.
Nantinya, setelah semua Bacalon DPD RI selesai melakukan verfak, maka hasil rekapitulasi dari KPU Kalteng akan disampaikan ke setiap Bacalon, baik itu yang Memenuhi Syarat (MS) maupun Belum Memenuhi Syarat (BMS) .
Jika masih BMS, maka yang bersangkutan diberikan waktu untuk memenuhi syarat atau melakukan perbaikan terhitung dari tanggal 2 sampai 11 Maret 2023.
Sedangkan, bagi bacalon DPD RI yang dinyatakan MS, maka sudah bisa mendaftar pemilu serentak 2024.
Adapun, 11 bacalon DPD RI yang dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi.
Yakni Agustin Teras Narang, Amanto Surya Langka, Bambang Suryadi, Bella Brittani Bahat, Deden Wigustianto, Erni Daryanti, Habibah Siti Aseanti, Habib Said Abdurrahman Albaghaits, Habib Sayid Abi Nazar Alhabsyi, Iswanti, dan Perdie Midel Yoseph. (*)
Sumber: https://kalteng.tribunnews.com/2023/03/01/3-bacalon-dpd-ri-belum-memenuhi-syarat-kpu-kalteng-perpanjang-waktu-rekapitulasi-faktual