TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Sebanyak 2.853 narapidana Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah atau Kanwil Kemenkumham Kalteng mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.
Dari jumlah tersebut, 19 diantara narapidana langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana (PMP).
Sedangkan, jumlah anak binaan yang yang memperoleh remisi khusus sebanyak 12 orang.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Hendra Ekaputra menjelaskan, pemberian remisi ini telah mengacu pada aturan yang telah ditentukan.
“Tentu, pemberian remisi itu harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” jelasnya dalam rilis, Rabu (10/04/2024).
Persyaratan itu seperti berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggakan oleh Lapas dengan predikat baik, dan lain sebagainya.
“Besaran pemberian remisi khusus Idul Fitri bervariasi mulai dari 15 hari hingga dua bulan,” ungkapnya.
Dari jumlah itu pula, narapidana yang mendapatkan remisi khusus PP Nomor 99 Tahun 2012 berjumlah 1.710 orang.
Sedangkan, narapidana terkait PP Nomor 28 Tahun 2006 yang mendapatkan remisi sebanyak 19 orang.
Dari 13 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, Lapas Narkotika IIA Kasongan mendapatkan remisi khusus terbanyak dengan 544 orang.
Disusul dengan Lapas Kelas IIB Sampit dengan 539 orang, lalu Rutan Kelas IIA Palangkaraya sebanyak 456 orang.
Berita ini bersumber dari kalteng.tribunnews.com dengan judul “2.853 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idul Fitri di Kanwil Kemenkumham Kalteng, 19 Langsung Bebas” yang diagregasikan via Google News.