“Kami menilai evaluasi tenaga kontrak ini cacat hukum. Kami meminta pemerintah daerah mengembalikan hak-hak tenaga kontrak seperti semula,” kata pengacara Nurahman Ramadani di Sampit, Rabu malam.
Nurahman Ramadani menyatakan dirinya bersama rekannya Budhi Setiawan resmi mendampingi para eks tenaga kontrak dalam menghadapi masalah ini. Untuk itulah mereka menyampaikan keterangan pers secara resmi sebagai sikap terhadap kisruh evaluasi tenaga kontrak tersebut.
Pengacara muda yang juga dosen STIH Habaring Hurung Sampit ini menyampaikan ada lima poin tuntutan para tenaga kontrak yang kontrak kerjanya tidak diperpanjang per 30 Juni 2022 usai keluarnya hasil seleksi.
Tuntutan pertama yaitu menolak hasil evaluasi. Kedua, menolak dilaksanakan evaluasi ulang tenaga kontrak. Ketiga, meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengevaluasi untuk mengangkat kembali seluruh tenaga kontrak yang tidak lulus evaluasi karena evaluasi cacat hukum dalam.
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
Sumber: https://kalteng.antaranews.com/berita/574157/tolak-evaluasi-eks-tenaga-kontrak-pemkab-kotim-siapkan-langkah-hukum