TRIBUNKALTENG.COM, BONTANG – Tim Satreskrim Polres Bontang meringkus srorang wanita berinisial DJ (24) yang diduga mucikari, pada Selasa (6/6/2023) malam.
DJ diringkus di salah satu hotel melati yang berada, di Bontang Selatan, sekira Pukul 22.30 WITA.
Dari informasi yang diterima, DJ diduga melakukan perdagangan manusia di kamar hotel, di jalan Hasanuddin, Berbas Tengah
DJ menjadi mucikari Anak di bawah umur yang dijual ke lelaki hidung belang.
“Setelah dapat laporan, polisi langsung lakukan penangkapan di kamar hotel,” terang Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, Rabu (7/6/2023).
Saat penggerebekan, polisi menemukan wanita di dalam kamar yang masih berusia di bawah umur.
Sementara DJ ditangkap di depan kamar dengan barang bukti uang tunai Rp 2 juta, hasil dari jual Anak di bawah umur ke pria hidung belang.
“Tersangka ber KTP Berbas Pantai. Kita bongkar praktik perdagangan manusia. Anak di bawah umur jadi sasaran,” tutur Iptu Hari Supranoto.
Tersangka kini dibawa ke Mapolres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 Ayat 1 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Ancaman selama enam tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Jual Anak di Bawah Umur, Seorang Mucikari di Berbas Pantai Diciduk Polres Bontang,
Sumber: https://kalteng.tribunnews.com/2023/06/07/tim-satreskrim-polres-bontang-ringkus-seorang-mucikari-di-berbas-pantai-jual-anak-di-bawah-umur