SAMPIT – Saat ini, pihak Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya menetapkan tiga orang tersangka oleh penyidik, terkait dugaan pengoplosan pupuk NPK merk Mahkota di Sampit yang digerebek oleh warga Wengga Metropolitan bersama pihak transportir beberapa hari lalu.
Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Lajun Siado Rio Sianturi menyebut bahwa ketiga tersangka itu kini telah berada di Mapolres Kotim setelah sebelumnya juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengoplosan pupuk NPK merk mahkota tersebut.
“Ketiganya terdiri dari sopir berinisial DSC (32) dan dua pembeli yang sering bertransaksi di gudang itu berinisial MS (47) dan MS (37),” kata Kasat Reskrim, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Kamis 15 Desember 2022.
Dilanjutkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, pembeli yang ditetapkan sebagai tersangka selama ini mempergunakan gudang tersebut sebagai tempat transaksi. Posisi Gudang yang jauh dari pemukiman warga, membuat aktivitas mereka tidak dicurigai, apalagi di wilayah sekitarnya minim cahaya penerangan.
Untuk diketahui, penggerebekan gudang yang menjadi tempat pengoplosan pupuk NPK palsu tersebut, dilakukan oleh warga sekitar bersama pihak Transportir pada 12 Desember malam lalu. Pada penggerebekan tersebut, warga menemukan ratusan sak pupuk NPK palsu, dan juga pupuk yang sedang mau di jahit maupun di timbang.
Polisi menyebut bahwa saat penggerebekan oleh warga, pihak Polres Kotim juga tiba di lokasi, dimana saat tiba sejumlah pekerja di gudang itu melarikan diri dan hanya menyisakan sopir yang membawa sebanyak 180 karung pupuk dari distributor yang semestinya dibawa ke perusahaan kelapa sawit di Kecamatan Cempaga Hulu.
Namun berdasarkan pemantauan di lapangan, saat warga melakukan penggerebekan di gudang pupuk tersebut, mereka menemukan enam orang karyawan yang sedang melakukan pengoplosan pupuk NPK itu serta diketahui juga, bahwa pupuk NPK palsu tersebut siap dijual, akan ditimbang dan mesin jahit karung.
Untuk itu juga, dari informasi pekerja bahwa bahan oplosan terdiri dari pupuk NPK asli, kapur dolamit (Penyubur Tanah) dan tanah larut yang warnanya sangat mirip dengan pupuk NPK merk mahkota tersebut. Satu karung pupuk NPK ukuran 50 kg dijadikan 4 hingga 5 karung dan mereka menjual satu karungnya seharga Rp 500 ribu.
(gus/matakalteng.com)
Sumber: https://www.matakalteng.com/hukrim/2022/12/15/tiga-orang-sudah-ditetapkan-tersangka-terkait-kasus-pupuk-oplosan-di-sampit