TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Terungkap tersangka penembakan warga Desa Bangkal Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng), oknum Polisi berpangkat IPTU berinisial ATW.
Hal itu diungkapkan Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Raden Ferry Indramawan.
Dia mengatakan, saat ini Bidang Profesi dan Pengamanan atau Bidpropam Polda Kalteng tunggu hasil inkrah pengadilan terkait tersebut.
“Penanganan kasus penembakan di Desa Bangkal Seruyan, yang diduga oleh Iptu ATW akan menjadi prioritas kami,” terangnya saat dihubungi, pada Senin (27/11/2023).
Dirinya menegaskan, akan lebih dulu mengutamakan penanganan tindak pidana sebelum penanganan kode etik pada Iptu ATW.
“Kami fokus pada penyelesaian aspek kriminal dalam kasus tersebut, setelah itu baru akan dilakukan pemeriksaan kode etik,” ucapnya.
Kombes Pol Raden Ferry mengatakan bahwa tersangka dapat dijatuhi hukuman di atas 4 tahun kurungan penjara.
“Jika hukuman kurungan penjara di atas 4 tahun, maka konsekuensi terberat bagi Iptu ATW ialah pemecatan,” ungkap Kabid Propam.
Meski begitu, dirinya pun masih menunggu hasil keputusan inkrah atau ketetapan hukum dari pengadilan.
Tambahnya. bahwa Polda Kalteng telah berkomitmen dalam menangani kasus penembakan yang terjadi di Desa Bangkal.
“Penanganan kasus dilakukan secara proporsional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta mengambil langkah yang sesuai dengan putusan inkrah yang dikeluarkan pengadilan,” tutup Kombes Pol Raden Ferry Indramawan. (*)
Sumber: https://kalteng.tribunnews.com/2023/11/27/terungkap-tersangka-penembakan-warga-bangkal-seruyan-berpangka-iptu-berinisial-atw-terancam-pecat