Reporter:
Endah Sari|
Editor:
M Raihan Putra|
Jumat 16-02-2024,18:00 WIB
Tarif Pajak Dikenakan Tambahan 20 Persen, Namun Tak Berlaku Jika Ubah Nik jadi NPWP–instagram: ditjenpajakri
LINGGAUPOS.CO.ID – Tarif pajak akan dikenakan tambahan 20 persen, tetapi hal itu tak berlaku jika anda mengubah NIK menjadi NPWP, berikut caranya.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan mengenakan tambahan pajak 20 persen PPH 21 bagi pekerja penerima penghasilan yang tak punya NPWP.
Hal itu pun berlaku, apabila nomor induk kependudukan (NIK) wajib pajak sudah terintegrasi menjadi NPWP dan sistem administrasi DJP.
Aturan itupun sesuai dengan Pengumuman dari DJP No. PENG-6/PJ.09/2024 tentang Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak Pada Sistem Administrasi Perpajakan tertanggal 13 Februari 2024.
Sumber: https://linggaupos.disway.id/read/659188/tarif-pajak-dikenakan-tambahan-20-persen-namun-tak-berlaku-jika-ubah-nik-jadi-npwp