Reporter:
Endah Sari|
Editor:
M Raihan Putra|
Jumat 16-02-2024,18:45 WIB
Terbebas Kenaikan Pajak 20 Persen dengan Ubah NIK menjadi NPWP, Begini Cara Aktivasinya–instagram: ditjenpajakri
LINGGAUPOS.CO.ID – Dapat terbebas dari kenaikan pajak 20 persen jika anda mau melakukan validasi nomor induk kependudukan (nik) menjad nomor pokok wajib pajak (NPWP) dengan cara berikut ini.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tidak akan lagi mengenakan tarif lebih tinggi sebesar 20 persen terhadap pekerja penerima penghasilan yang telah lakukan validasi NIK menjadi NPWP.
Yakni, caranya anda harus melakukan perubahan Nomor Induk Kependudukan menjadi NPWP,
sebab NIK milik penduduk Indonesia telah diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatn Sipil serta telah terintegrasi dengan Sistem administrasi DJP.
Sumber: https://linggaupos.disway.id/read/659194/terbebas-kenaikan-pajak-20-persen-dengan-ubah-nik-menjadi-npwp-begini-cara-aktivasinya