“Ini adalah kehadiran pemerintah dengan mengakui hukum adat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat tradisional. Saya minta seluruh kecamatan segera menindaklanjuti ini karena memang Masyarakat Hukum Adat harus dilindungi,” kata Wakil Bupati Irawati di Sampit, Selasa.
Harapan itu disampaikan Irawati saat membuka sosialisasi tahapan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan hutan adat Kabupaten Kotawaringin Timur yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Irawati menyayangkan kegiatan ini hanya dihadiri langsung dua camat yaitu Camat Tualan Hulu dan Antang Kalang. Dia sebenarnya berharap 17 camat di kabupaten ini yang hadir langsung karena ini sangat penting bagi masyarakat, khususnya masyarakat adat.
Melalui sosialisasi ini pemerintah kecamatan bisa menginventarisasi dan memfasilitasi pengusulan MHA dan hukum adat. Untuk itu sangat penting bagi semua pihak memahami alur pengusulan tersebut agar sesuai aturan dan bisa disetujui pemerintah.
“Dilihat di aturan, nanti yang menjadi Perda atau Perbup berdasarkan laporan masyarakat kepada Mantir, Damang, kepala desa, kemudian ke camat, lalu dilanjutkan ke bupati,” ujar Irawati.
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
Sumber: https://kalteng.antaranews.com/berita/572113/sudah-ada-10-usulan-masyarakat-hukum-adat-di-kotim