SAMPIT – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah melakukan penjagaan truk masuk dalam kota agar tidak melintas pada jam masuk sekolah, pihaknya menjaga sejumlah titik untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
Kepala Dishub Kabupaten Kotim, Johny Tangkere menyebutkan bahwa penjagaan itu dilakukan pada tiga titik yakni pertigaaan Jalan Lingkar Utara – Jalan Tjilik Riwut, Bundaran Belanga – Jalan Pramuka hingga Bundaran KB Jalan HM Arsyad.
“Ketiga titik itu menjadi tempat kita untuk melakukan penjagaan, terbagi dengan dua sesi yakni pagi dan siang,” ungkap Johny, Selasa 6 September 2022.
Pihaknya juga mengeluarkan surat imbauan tertib angkutan barang yang melintas dalam kota, tertulis di surat itu bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di mana Tujuan dari Penyelenggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar.
Sebagai upaya dalam meminimalisir kerawanan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang, di mana sampai dengan saat ini kendaraan-kendaraan angkutan barang masih melintasi ruas-ruas jalan di dalam Kota Sampit mengingat ruas Jalan Lingkar Selatan masih dalam tahap perbaikan dan belum bisa dilintasi.
Berkenaaan dengan itu berikut penegasan dari Dishub Kabupaten Kotim agar pengendara truk mentaati dan mematuhi ketentuan tersebut:
1. Untuk meminimalisir kerawanan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak sekolah / pelajar serta masyarakat khususunya pada jam keberangkatan anak sekolah/pelajar dan jam sibuk masyarakat di tetapkan pembatasan jam operasional lintasan angkutan barang khusunya angkutan galian C (tanah, pasir uruk), CPO, TBS, kontainer dan kendaraan pengangkut alat berat, agar tidak melintasi ruas – ruas Jalan dalam Kota Sampit pada jam 06.00 – 07.30 Wib dan 12.00 – 14.00 WIB.
2. Kepada sopir kendaraan angkutan barang ketika melintasi ruas–ruas Jalan dalam Kota Sampit wajib memperhatikan batas kecepatan maksimal kendaraan yaitu maksimal 40 Km/Jam
3.Menutup bak kendaraan menggunakan terpal atau sejenisnya saat melaksanakan aktifitas pengangkutan barang curah guna mengantisipasi ceceran barang yang diangkut yang bisa mengganggu / mencelakakan pengguna jalan lainnya.
4.Kendaraan angkutan barang yang digunakan untuk pengangkutan barang wajib dalam keadaan laik jalan dibuktikan dengan Buku Uji Berkala Kendaraan yang masih berlaku dan diminta kepada para pemilik/ sopir kendaraan barang untuk menjamin kelaik jalanan kendaraan barang yang beroperasi di jalan wajib dilakukan uji berkala terhadap kendaraan (Uji KIR) di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur.
5.Kepada pemilik unit kendaraan angkutan yang membawa angkutan barang jenis cair berupa mnyak hasil Produksi Kelapa Sawit (CPO,FAO) dan kendaraan pengangkut BBM dalam operasionalnya wajib menggunakan kendaraan dengan Kondisi Tangki yang layak muat tidak dalam kondisi berlubang atau rusak, di mana hal tersebut akan mengakibatkan kebocoran pada tangki dan terjadi tumpahan minyak ke jalan, yang akan berakibat terjadinya kerawanan kecelakaan lalu lintas bagi pengguna jalan lainnya.
6. Mentaati rambu-rambu lalau lintas untuk keselamatan, keamanan dan kelancaran lalu lintas pada ruas- ruas jalan umum sehingga tidak menimbulkan terjadinya kecelakaan yang dapat merugikan semua pihak.(jmy)
(Visited 7 times, 7 visits today)
Sumber: https://beritasampit.co.id/2022/09/06/stop-truk-dilarang-masuk-kota-sampit-saat-jam-sekolah/