SAMPIT – Seorang pemuda pengedar 15 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,1 gram, berinisial DS (30) diringkus Satuan Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur, dijalan Metro Tv, Perumahan Panca Setia Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Jumat 23 September 2021, sekira pukul 14.20 Wib.
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Resnarkoba AKP. Syaifullah mengungkapkan kasus ini terungkap menindaklanjuti informasi masyarakat bahwa di rumah tersangka sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dirumahnya.
Kemudian anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar, dan selanjutnya mendatangi rumah tersangka serta berhasil mengamankannya.
“Pada saat ditangkap tersangka sedang berada di dalam toilet rumahnya. Selanjutnya petugas penggeledahan rumah dan ditemukan sabu yang diselipkan didalam ban mobil bekas,”kata Syaifullah, Kamis 24 September 2021.
Kini tersangka beserta barang bukti berupa 15 bungkus plastik klip sabu dengan berat kotor keseluruhan 6,1 gram, 1 bungkus kotak rokok, 1 timbangan digital, 1 sendok bekas sedotan, 3 pak plastik klip, 1 gunting kecil dan 1 unit Handphone diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.
“Tarsangka kita bidik dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tutupnya.
(Cha/beritasampit.co.id)
.fb-background-color {
background: !important;
}
.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}