TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Masyarakat bisa menggunakan cara ini untuk melaporkan NIK yang belum atau tidak terdaftar agar segera didaftarkan di sistem kemendagri.
Beberapa cara untuk mengatasi NIK KTP yang tidak terdaftar atau belum terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan pencatatan sipil.
Memastikan NIK terdaftar di sistem Dukcapil adalah hal penting. Sebab, NIK merupakan nomor identitas penduduk yang tunggal dan melekat.
Hal ini membuat NIK kerap menjadi syarat administrasi untuk berbagai layanan publik yang ingin diakses oleh masyarakat.
Pelayanan publik yabg biasanya menggunakan NIK KTP Mulai dari administrasi rekening bank, layanan kesehatan di rumah sakit, urusan pekerjaan.
Jika NIK tidak terdaftar, maka masyarakat akan kesulitan mendapatkan layanan publik.
Maka dari itu, penting agar NIK terdaftar di sistem Dukcapil.
• Bulan Mei 2024 Ada Tanggal Merah Libur Nasional Hari Raya Waisak, Apakah Ada Jadwal Cuti Bersama?
Lantas, apa yang perlu dilakukan jika NIK tidak terdaftar di sistem Dukcapil?
Sebelum melaporkan NIK belum atau tidak terdaftar, Anda bisa memastikan status NIK ke layanan Dukcapil online.
Berikut cara cek NIK online dirangkum dari situs dukcapilkemendagri.
– Via WhatsApp.
Caranya ketik pesan dengan format nama lengkap sesuai KTP/NIK/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, lalu kirim ke layanan WhatsApp Kemendagri di nomor 0813-2691-2479.
– SMS. Anda bisa mengirim SMS ke Dukcapil di nomor 0815-3636-9999 dengan format Cek#KTP#NIK Anda.
– Media Sosial Dukcapil. Cara cek NIK online melalui media sosial Dukcapil, yaitu dengan mengetik pesan dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Nomor_Telepon#Keluhan lalu kirim ke ‘Halo Dukcapil’ di Facebook, @ccdukcapil di Twitter, dan @Kemendagri di Instagram.
• Banyak Wajib Pajak Belum Padankan NIK dengan NPWP, Ternyata Ini Alasannya
Sumber: https://pontianak.tribunnews.com/2024/05/04/cara-cek-nik-ktp-secara-online-selanjutnya-mengatasi-apabila-datatidak-terdaftar