BORNEONEWS, Sampit– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur memasang spanduk larangan untuk mengimbau para pedagang agar tidak sembarangan menggelar lapak di Kawasan Bundaran Balanga, Jalan Sudirman Kota Sampit.
Spanduk yang melintang di sisi utara Bundaran Balanga tersebut berisi imbauan dengan dasar peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2021, Pasal 17 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Spanduk kami pasang setelah penertiban di Bundaran Balanga oleh satpol PP,” kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Sugeng Riyanto, Jumat, 27 Oktober 2023.
Imbauan dari spanduk yaitu, larangan bagi setiap orang dan/badan dilarang menghambat atau menutup fungsi ruang milik jalan tanpa izin, dalam hal menempatkan barang, menggelar lapak dagangan atau sejenisnya, mendirikan warung tenda, warung semi permanen atau sejenisnya, menimbun, meletakan bahan bangunan di atas trotoar, jembatan, badan jalan, bahu jalan yang apabila dilanggar dapatt dikenakan pasal 24 dengan sanksi administratif atau denda.
“Ketentuan pidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” Sugeng menegaskan.
Sumber: www.borneonews.co.id