BORNEONEWS, Sampit – Karlimansyah alias Karli dan Uni Nurmala alias Uni menjalani pemeriksaan pelimpahan berkas dan tersangka tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Kasus keduanya ini terungkap setelah Karli, residivis kambuhan ada menerima pesanan sabu dari seseorang, hingga akhirnya Karli mendatangi Uni yang tinggal di komplek Kamar 20 Sampit itu untuk mencarikan sabu.
“Saya waktu itu minta bantu Uni carikan sabu, karena ada yang pesan setengah ons,” kata Karli saat dihadapan jaksa.
Adanya informasi itulah, akhirnya petugas kepolisian langsung mendatangi kediaman Karli, di mana dirinya ditangkap saat itu.
Senin, 21 Maret 2022 terungkap kalau keduanya ditangkap pada Rabu, 19 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Camar 2, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Baca berita selengkapnya di Borneo News.