TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Hakim memutuskan menolak praperadilan penetepan tersangka Fn dalam kasus dugaan korupsi lahan parkir Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat (22/12/2023).
Kuasa hukum Fn yang mantan Kadishub Kotim, Parlin Silitonga menganggap, hakim tidak mempertimbangkan semua fakta peradilan dalam pembacaan putusannya.
“Hakim memutuskan hanya berdasarkan dua alat bukti yaitu keterangan ahli dan surat penetapan tersangka,” ungkap Parlin
Menurutnya, dua alat bukti tersebut tidak kuat ditambah dalam penetapan tersangka yang dilakukan Kejari Kotim cacat administrasi.
Kuasa Hukum menilai ada kejanggalan dalam karena surat penyelidikan, surat penetapan tersangka dan surat perpanjangan penahanan semuanya menggunakan nomor surat yang sama.
Parlin membeberkan, dalam berita acara penetapan tersangka Kejari Kotim salah menuliskan nama Fn sehingga tidak menunjukan identitas Fn dengan benar.
Kejanggalan tersebut menjadi alasan kuasa hukum mengajukan praperadilan penetapan tersangka kliennya.
“Dari namanya saja salah, kalau ini dilanjutkan akan tambah salah,” ujar Parlin.
Selain itu Parlin juga mengatakan, Kejari Kotim yang menjadi termohon pada praperadilan ini tidak bisa menunjukan nominal kerugian negara.
“Kalau kasus korupsi harus jelas berapa kerugian negaranya, kalo tidak ditunjukan berarti masuknya pidana umum,” tegas Parlin.
Sementara itu Hendra Novriyandie, Hakim yang memimpin praperadilan ini dalam pembacaan amar putusannya menetapkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejari Kotim adalah sah dan berdasar hukum.
Segala administrasi terkait identitas Fn dalam penetapan tersangka yang dikeluarkan Kejari Kotim adalah benar yang mengacu pada identitas Fn sebagai mantan Kadishub Kotim sesuai dengan SK Bupati nomor SK.821.2/315/BKD-P/XII/2016 28 Desember 2016.
Hendra juga mengatakan, alasan kuasa hukum mengajukan praperadilan terkait Eror In Person, bukan ruang lingkup praperadilan melainkan ruang lingkup eksepsi penasehat hukum atas dakwaan penuntut umum. (*)
Berita ini bersumber dari kalteng.tribunnews.com dengan judul “Praperadilan Mantan Kadishub Kotim Ditolak, Kuasa Hukum Sebut Fakta Peradilan Diabaikan” yang diagregasikan via Google News.