TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Penetapan Pakde sebagai tersangka kasus penggelapan CPO oleh Polres Kotim mendapat penentangan ormas Fordayak.
Sejumlah masa aksi dari organisasi masyarakat (ormas) Fordayak menuntut HR atau Pakde dibebaskan dari tersangka penggelapan CPO milik perusahaan besar swasta (PBS) oleh Polres Kotim dan dibebaskan dari jerat hukum.
Mereka menggelar aksi damai di depan Mako Polres Kotim pada Rabu (31/1/2024) untuk menuntut Pakde segera dibebaskan karena mereka menilai Pakde tidak bersalah.
Diketahui sebelumnya Polres Kotim menetapkan Pakde sebagai tersangka usai menggerebek gudang CPO miliknya pada Sabtu (27/1/2024).
Saat penggerebekan petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya truk pengangkut CPO yang sudah berkurang dan sejumlah ember berisi CPO diduga berasa dari truk tersebut.
Pakde diduga hendak membeli CPO yang digelapkan oleh sopir truk berinisial AHD.
Kepala Humas DPP Fordayak, Bakti Yusuf mengatakan, pihaknya diberi kuasa oleh istri HR untuk mendampingi kasus yang menimpa suaminya.
“Kami di sini sebagai pihak yang diberikan kuasa oleh keluarga, sehingga kami berhak untuk mendampingi,” ujar Bakti.
Bakti meyakini Pakde tak bersalah karena belum melakukan transaksi dengan supir truk CPO berinisial ADH sehingga Pakde tak bisa dikatakan sebagai tersangka.
“Seharusnya yang ditangkap sopir truknya bukan pemilik gudang,” jelas Bakti.
Meski belum diketahui kejelasan legalitas gudang CPO milik Pakde, Bakti tetap meyakini Pakde tak bersalah.
Bakti menjelaskan gudang tersebut digunakan oleh Pakde untuk mengepul limbah sisa CPO dan barang bukti yang diamankan merupakan sisa pengepulan limbah CPO.
Menurut Bakti penetapan Pakde sebagai tersangka bermasalah dan merupakan bentuk kriminalisasi.
Sementara itu Kapolres Kotim AKBP Sarpani membantah hal tersebut dirinya menegaskan penyelidikan kasus ini sudah sesuai prosedur begitu juga dengan bukti yang diamankan.
Berita ini bersumber dari kalteng.tribunnews.com dengan judul “Polres Kotim Tetapkan Pakde Tersangka Penggelapan CPO, Fordayak Gelar Aksi Tuntut Pembebasan” yang diagregasikan via Google News.