BORNEONEWS, Sampit – Kepolisian Resort (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim), melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, yakni 120 paket dengan berat total 471,18 gram, 5 butir extacy dan ganja 109,3 gram, Rabu, 7 Februari 2024.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kotim AKBP Sarpani, dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri, Perwakilan Pengadilan Negeri, Perwakilan BNK, Labkesda Kotim dan Perwakilan Tokoh Masyarakat Anti Narkoba Kotim
AKBP Sarpani mengatakan, pemusnahan barang bukti kali ini merupakan hasil tangkapan yang dilakukan Polres Kotim dan Polsek jajaran. Dari kasus narkoba tersebut, Polres Kotim berhasil mengamankan 15 orang orang tersangka.
“Ini merupakan ungkap kasus narkoba yang dilakukan oleh Polres Kotim selama Januari 2024. Sebanyak 15 orang tersangka berhasil kita amankan,” kata AKBP Sarpani.
Sarpani juga menyebutkan bahwa saat ini Kotim telah darurat narkoba. Oleh karena itu, pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Kotim.
Berita ini bersumber dari www.borneonews.co.id dengan judul “Polres Kotim Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja” yang diagregasikan via Google News.