BORNEONEWS, Sampit – Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Sosial kembali mengamankan 4 peminta-minta di perempatan lampu lalu lintas di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin, 31 Januari 2022.
“Ada 4 orang sementara ini yang kami amankan, mereka membawa kotak yang bertuliskan sumbangan untuk rumah ibadah, dan meminta-minta di perempatan lampu lalu lintas,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim Marjuki, melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Sugeng Rianto.
Keempat orang tersebut mengaku diperintahkan oleh salah seorang pria. Mereka diberi upah sekitar 30% dari penghasilan yang didapat usai minta-minta.
“Yang kami amankan tersebut diberi upah, sehingga hal itulah yang membuat mereka mau minta-minta di jalan,” kata Sugeng.
Keempat orang tersebut langsung dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan. Dan mereka juga akan memanggil orang yang mengkoordinir. Sebagai langkah agar hal yang sama tidak dilakukan kembali.
Baca berita selengkapnya di Borneo News.