“Aturan mengatur seperti itu. Perusahaan harus membangun jalan khusus. Kalau terus menggunakan jalan umum, maka jalan kita akan selalu cepat rusak, terlebih jalan-jalan di desa. Kasihan masyarakat kita,” kata Handoyo di Sampit, Kamis.
Handoyo menyebutkan, daerah ini sudah mempunyai Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus di Kabupaten Kotawaringin Timur. Perusahaan seperti perkebunan, pertambangan dan kehutanan diwajibkan membangun jalan khusus.
Menurutnya, perusahaan harus patuh dan peduli dengan aturan ini. Jika selama ini mereka masih menggunakan jalan desa maka sudah saatnya mereka membangun jalan khusus untuk aktivitas perusahaan.
Dia mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang telah membangun jalan khusus untuk dilewati truk-truk perusahaan, bahkan menjadi jalan alternatif bagi masyarakat. Namun bagi perusahaan yang masih memanfaatkan jalan desa diharapkan segera membuat jalan khusus sesuai aturan yang telah ditetapkan.
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
Sumber: https://kalteng.antaranews.com/berita/565865/perusahaan-di-kotim-diminta-bangun-jalan-khusus