TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Memasuki masa tenang Pemilu 2024, Bawaslu Kotim akan melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye, pada Senin (12/2/2024) besok.
Hal tersebut disampaikan, Ketua Bawaslu Kotim, Muhammad Natsir usai pelaksanaan apel siaga pengawasan masa tenang Pemilu 2024, Minggu (11/2/2024).
“Besok pagi jam 8 tim berkumpil di Bawaslu Kotim untuk melakukan penertiban,” ujar Natsir.
Saat ini Bawaslu Kotim sudah menginstruksikan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk menertibkan APK.
“Bawaslu Kotim akan mulai besok penertiban APK secara formal karena bari ini ada giat apel siaga yang harus kami laksanakan,” kata Natsir.
Apel siaga ini dilaksanakan dalam rangka persiapan masa tenang Pemilu 2024 untuk mencegah pelanggaran pada masa tenang seperti politik uang.
Selain itu apel siaga ini juga dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi kampanye di masa tenang.
Sebelumnya KPU dan Bawaslu Kotim sudah mengingatkan kepada peserta Pemilu 2024 agar dapat membongkar APK secara mandiri.
Berdasarkan pantauan Tribunkalteng.com pada Minggu (11/2/2024) masih ada sejumlah APK yang berdiri di Sampit.
“KPU Kotim pada pertemuan dengan peserta pemilu 6 Februari 2024 kemarin sudah mengingatkan secara persuasif agar secara mandiri bisa menertibkan APK saat masa tenang,” ujarnya.
Natsir menegaskan Senin (12/2/2024) seluruh APK akan ditertibkan.
Dirinya juga mengingatkan agar peserta Pemilu 2024 tidak melakukan kampanye di media sosial karena berpotensi terjadi saling lapor.
Natsir mengakui sulit mengawasi seluruh kampanye di media sosial untuk itu dirinya berharap kontribusi semua pihak agar dapat melaporkan kampanye di media sosial pada saat masa tenang.
Selain itu Natsir juga menegaskan Bawaslu Kotim akan selalu siap dan menindaklanjuti laporan yang masuk.
“Pada masa tenang ini kami akan siap menerima laporan 24 jam,” tukas Natsir. (*)
Berita ini bersumber dari kalteng.tribunnews.com dengan judul “Penertiban APK Pemilu 2024 Dimulai Besok, Bawaslu Kotim Minta Kesadaran Peserta Membongkar” yang diagregasikan via Google News.