TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur atau Pemkab Kotim, mempermudah guru SD dan SMP sederajat di lingkungan Disdik Kotim untuk mengajukan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan menggunakan aplikasi
Aplikasi tersebut berbasis online sehingga guru yang bertugas di kecamatan yang jauh tidak perlu lagi mengantarkan berkas ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim.
Kasubbag Umum dan Kepegawaian Disdik Kotim, Prapti Budiastuti menjelaskan, Disdik Kotim memiliki satuan unit kerja terbanyak serta pegawai di lingkungan Disdi Kotim juga paling banyak.
Hal tersebut membuat para guru di lingkungan Disdik Kotim tidak bisa menerima TPP secepat pegawai lainnya.
“Karena itu BKPSDM Kotim membuat aplikasi ini untuk memudahkan guru-guru dalam mengajukan TPP,” ungkap Prapti, Kamis (21/3/2024).
Para guru bisa mengajukan TPP dari tempat ia bertugas, selain itu dengan menggunakan aplikasi berbasis online ini TPP akan ditransfer langsung ke rekening mereka.
Meski begitu tak bisa dipungkiri masih ada guru yang kesulitan menggunakan aplikasi untuk mengajukan TPP.
Oleh karena itu Disdik Kotim melaksanakan sosialisasi dan pelatihan untuk guru di lingkungan Disdik Kotim.
Disdik Kotim mengundang seluruh Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), dan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di seluruh Kotim, serta satu staf yang ahli teknologi informasi.
“Sebelumnya kami sudah melakukan pelatihan untuk koordinator wilayah namun karena masih dirasa kurang akhirnya hari ini dilakukan pelatihan lagi,” terang Prapti.
Hasil dari kegiatan pelatihan ini diharapkan guru yang sudah paham menggunakan aplikasi untuk mengajukan TPP dapat membantu guru lain yang masih belum paham.
“Peserta kegiatan ini berasal dari 17 kecamatan di Kotim diharapkan mereka yang hadir hari ini bisa membantu guru lain dari satuan kerjanya,” lanjut Prapti.
Selain itu para guru juga dipermudah karena pengajuan TPP menggunakan aplikasi ini tidak diajukan perorangan melainkan per sekolah.
Meski begitu pemberian TPP untuk guru di Kotim tetap mengacu pada e-kinerja yang ada di Platform Merdeka Belajar (PMM).
“Kalau e-kinerja itu perorangan jadi walaupun aplikasi ini disediakan Pemkab Kotim, tetap mengacu pada data yang ada di PMM dari Kementrian,” tukas Prapti. (*)
Berita ini bersumber dari kalteng.tribunnews.com dengan judul “Pemkab Kotim Permudah Guru Ajukan Tambahan Penghasilan Pegawai dengan Aplikasi” yang diagregasikan via Google News.