“Makanya saya sudah minta SOPD (satuan organisasi perangkat daerah) terkait agar ke depan kita bisa membantu dalam waktu segera dan dengan jumlah yang memadai. Misalnya mereka bisa cepat membeli kayu, seng dan lainnya sehingga bisa mendirikan bangunan, walaupun sederhana,” kata Bupati Halikinnor di Sampit, Jumat.
Hal itu diungkapkannya saat menyerahkan bantuan kepada korban kebakaran di Gang Madangkara Jalan Baamang I Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang. Kebakaran yang terjadi di lokasi ini pada Kamis (13/4) siang menghanguskan tujuh rumah dan satu rumah lainnya terdampak.
Bantuan yang diberikan berupa bahan pangan, peralatan rumah tangga dan pakaian. BPBD, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan diminta terus memantau kondisi korban kebakaran. Jangan sampai mereka sakit dan jangan sampai pula bahan pangannya kurang.
Terkait penyediaan bantuan untuk kebakaran, ini menjadi perhatian serius Halikinnor. Dia bahkan langsung mendiskusikan masalah itu dengan Wakil Bupati Irawati, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Multazam, Kepala Dinas Sosial Wiyono dan pejabat lainnya yang hadir.
Halikinnor menyebut, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur memiliki anggaran belanja tidak terduga (BTT) sebesar Rp5 miliar. Anggaran itu bisa digunakan untuk situasi bencana atau peristiwa besar, namun harus melalui prosedur cukup panjang.
Selain itu, menurutnya nilai bantuan juga perlu ditambah agar benar-benar dapat membantu korban kebakaran dalam situasi darurat yang dihadapi pascamusibah yang mereka alami.
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
Sumber: https://kalteng.antaranews.com/berita/629928/pemkab-kotim-kaji-regulasi-kemudahan-bantuan-korban-kebakaran