“Kami di DPRD sudah hampir satu tahun mendorong agar pendampingan kepada pengusaha maupun sopir supaya bisa berusaha secara legal. Makanya kami mendesak pemerintah daerah memberikan pendampingan,” kata Riskon di Sampit, Jumat.
Masalah galian C masih menjadi momok yang belum terselesaikan. Sudah dua kali pengusaha dan sopir menggelar demonstrasi ke DPRD meminta solusi terkait masalah ini.
Sebelumnya pengusaha kesulitan mengurus perizinan karena merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun sejak 2021, kewenangan penerbitan izin galian C kembali didelegasikan kepada pemerintah provinsi.
Menyikapi itu, DPRD mengimbau pengusaha galian C mengurus perizinan agar bisa berusaha secara legal. Jika ada kendala, pengusaha diminta berkonsultasi kepada pemerintah daerah.
Riskon meminta pemerintah daerah mendampingi pengusaha agar bisa lebih mudah mengurus perizinan galian C kepada pemerintah provinsi. Tujuannya agar jika ada kendala maka pemerintah daerah bisa memfasilitasi agar pengurusan izin cepat selesai.
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
Sumber: https://kalteng.antaranews.com/berita/624006/pemkab-kotim-diminta-dampingi-pengurusan-izin-galian-c