“Kita berharap dengan adanya perda (peraturan daerah) ini nantinya maka pendapatan dari pajak dan retribusi akan lebih meningkat. Tapi tentunya tetap kita teliti agar jangan sampai memberatkan,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo di Sampit, Selasa.
Bapemperda bersama tim eksekutif melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tim eksekutif dikoordinir Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Timur, Ramadansyah.
Berbagai masukan disampaikan anggota Bapemperda saat pembahasan. Salah satunya disampaikan Dadang Siswanto yang menyarankan agar tarif pajak daerah untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tetap dipertahankan di angka 5 persen dan tidak dinaikkan.
“Ketika pungutan 5 persen ini berjalan dengan lancar dan tanpa kendala, wajib pajak membayar dengan patuh, maka saya kira bisa kita lanjutkan membahas jenis pajak berikutnya saja karena BPHTB ini bukan hal baru dan merupakan salah satu idola bagi pemasukan daerah kita,” ujar Dadang.
Anggota Bapemperda lainnya Sihol Parningotan Lumban Gaol juga memberi masukan terkait BPHTB untuk rumah subsidi. Dia menyarankan agar ada kebijakan khusus agar tidak membebani masyarakat selaku pembeli.
Menurutnya, pengembang tidak akan terkendala dampak langsung terkait nilai pajak karena pada ujungnya tarif tersebut dibayar oleh masyarakat. Jika pajak daerah tinggi, maka akan berdampak terhadap kemampuan warga mendapatkan rumah subsidi tersebut.
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
Sumber: https://kalteng.antaranews.com/berita/633891/pembahasan-pajak-dan-retribusi-daerah-kotim-pertimbangkan-kemampuan-masyarakat