“Kami dari Bawaslu Kotim telah menginstruksikan kepada jajaran kami, agar melakukan pendataan APK yang tidak sesuai ketentuan tersebut,” kata Natsir di Sampit, Kamis.
Dia pun menjelaskan bahwa Bawaslu Kotim melalui Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, telah menginstruksikan pengawas pemilu tingkat kecamatan, desa maupun kelurahan untuk mendata APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan.
Setelah pendataan tersebut pihaknya akan menyampaikan imbauan kepada peserta pemilu yang bersangkutan untuk mencabut atau memindahkan ke tempat yang diperbolehkan, paling lambat tanggal 10 Januari 2024.
Apabila imbauan tersebut tidak dihiraukan maka dalam waktu tertentu, Bawaslu Kotim bersama instansi terkait, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepolisian, dan TNI akan melakukan penertiban atau pencopotan terhadap APK tersebut.
“Jadi saat ini kami sedang mendata, setelah itu kami berikan imbauan kepada peserta pemilu, jika tidak ditindaklanjuti maka akan kami tertibkan. Penertiban ini dilaksanakan di pertengahan masa kampanye, untuk tanggalnya nanti kami sesuaikan,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan data yang dirilis Bawaslu Kalimantan Tengah untuk wilayah Kotim pada periode 28 November hingga 31 Desember 2023, terdeteksi 530 APK atau 34,91 persen APK yang dipasang melanggar aturan.
Jumlah tersebut membawa Kotim berada di urutan pertama dengan jumlah pelanggaran pemasangan APK terbanyak, dibandingkan 12 kabupaten dan 1 kota di Kalimantan Tengah.
Sementara itu, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU nomor 15 tahun 2023 yang mengatur tentang kampanye Pemilu 2024, ditetapkan masa kampanye berlangsung selama 75 hari dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
Berita ini bersumber dari kalteng.antaranews.com dengan judul “Masih banyak APK pemilu 2024 di Kotim dipasang tak sesuai aturan – ANTARA News Kalimantan Tengah” yang diagregasikan via Google News.