“Dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada Pasal 76 dan Pasal 88 dengan ancaman hukuman 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta,” tegas Riskon di Sampit, Kamis.
Hal ini disampaikan politisi Partai Golkar menanggapi hasil penelusuran Satuan Polisi Pamong Praja Kotawaringin Timur terkait adanya dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang dijadikan pengemis di Sampit.
Tim dari Satpol PP memergoki seorang perempuan yang diduga koordinator pengemis cilik sedang memantau anak-anak suruhannya yang sedang mengemis di salah satu lokasi di Sampit.
Hal mengejutkan, perempuan tersebut memiliki perhiasan yang harganya diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Hal itu terlihat dari kwitansi pembelian perhiasan-perhiasan tersebut.
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
Sumber: https://kalteng.antaranews.com/berita/648246/marak-pengamen-cilik-legislator-kotim-tegaskan-eksploitasi-anak-bisa-dipidana