TRIBUNKALTENG.COM, KATINGAN – Peribahasa sepandai-pandainya tupai melompat, pastinya akan jatuh juga, sangat cocok disematkan kepada tersangka YA dan YS.
Yang mana keduanya merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi dana peremajaan sawit rakyat (RSR) di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Tersangka YA adalah Ketua Kelompok Tani Melayu Mandiri dan Direktur CV Pambelum Katatau.
Sedangkan tersangka YS merupakan mantan Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Katingan.
Dalam kasus tersebut perbuatan keduanya dijalankan sejak tahun 2020, 2021 hingga 2022.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Katingan menahan keduanya.
“Modus kedua tersangka ialah menggunakan 5 kelompok tani untuk mengajukan anggaran peremajaan sawit rakyat (PSR),” terang Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana.
Jelasnya, nilai total bantuan seluruhnya yang diminta oleh kedua tersangka ialah sebesar Rp 27.570.150.000.
“Kami berhasil melakukan penyelidikan dan melakukan recovery aset uang tunai senilai Rp 17.319.252.950,” beber AKBP I Gede Putu.
Kapolres juga menjelaskan, peran masing-masing tersangka dalam melancarkan tindak pidana korupsi tersebut.
Tersangka YA sebagai Ketua Kelompok Tani sebagai pihak yang mengajukan anggaran dari 5 kelompok tani.
“Kemudian YS sebagai Kadis pada saat itu yang mengajukan surat rekomendasi agar 5 kelompok tani mendapatkan bantuan anggaran Peremajaan Sawit Rakyat,” ungkap AKBP I Gede Putu.
Selain itu tersangka YS juga membuat sejumlah dokumen fiktif agar 5 kelompok tani anggarannya dapat dicairkan.
Akibatnya kedua tersangka pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “Kepada seluruh penyelenggara negara dan daerah, diharapkan tidak melakukan penyelewengan keuangan yang dapat merugikan negara,” pintanya.
“Untuk masyarakat diharapkan untuk melaporkan apabila mengetahui adanya tindakan korupsi kepada pihak kepolisianagar dapat segera ditindaklanjuti,” tambah Kapolres.
Tersangka YA dan YS dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kedua tersangka teracam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,” tutup AKBP I Gede Putu Widyana. (*)
Sumber: https://kalteng.tribunnews.com/2023/08/08/mantan-kadis-pertanian-pangan-dan-perikanan-katingan-dan-ketua-tani-terancam-penjara-seumur-hidup