“Berbicara masalah pengembangan destinasi wisata, kita sesungguhnya sudah memiliki Peraturan Daerah tentang Ripparda yaitu rencana induk kepariwisataan daerah tahun 2020 sampai tahun 2025,” kata Dadang di Sampit, Sabtu.
Ripparda merupakan petunjuk dan pedoman umum dalam melaksanakan pemeliharaan kebudayaan, potensi kepariwisataan pada setiap tingkatan pemerintah di daerah.
Ripparda dibuat untuk menjadi acuan induk pengembangan dan pembangunan pariwisata Kotawaringin Timur. Tujuannya agar upaya-upaya yang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana awal yang sudah ditetapkan dan tujuan yang ingin dicapai.
Menurutnya, sudah seharusnya Ripparda menjadi rujukan dalam pembangunan dan pengembangan sektor pariwisata di Kotawaringin Timur. Apalagi, peraturan daerah tersebut melalui pembahasan dan telah disepakati bersama oleh DPRD bersama eksekutif.
Ripparda dapat menjadi pedoman pembangunan pariwisata meski periode pemerintahan berganti. Kebijakan yang dibuat diharapkan tidak melenceng dari poin-poin penting yang telah ditetapkan dalam Ripparda.
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
Sumber: https://kalteng.antaranews.com/berita/631881/legislator-pengembangan-pariwisata-kotim-disarankan-mengacu-ripparda