TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Bawaslu Kotawaringin Timur (Kotim) menghentikan laporan dugaan pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN), karena dinilai tidak terbukti sebagai pelanggaran.
Sebelumnya diberitakan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut sudah diterima Bawaslu Kotim pada Senin (29/1/2024).
Setelah melakukan kajian dan memanggil pelapor dan terlapor untuk diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut akhirnya Bawaslu Kotim memutuskan untuk menghentikan laporan tersebut pada Senin (12/2/2024).
“Berdasarkan hasil kajian kami terlapor tidak memenuhi unsur pelanggaran,” terang Natsir pada awak media, Selasa (13/2/2024).
Natsir menjelaskan, sebelumnya sudah memanggil lima orang terlapor serta pelapor pada 5 dan 6 Februari 2024.
“Semua sudah hadir dan kami minta keterangan terkait laporan tersebut,” beber Natsir.
Diketahui terlapor dugaan pelanggaran netralitas ASN terdiri dari satu caleg dan empat ASN.
Natsir menolak memberikan penjelasan terkait apa saja yang disampaikan terlapor pada saat dipanggil oleh Bawaslu Kotim.
“Itu termasuk informasi yang dikecualikan jadi kami tidak bisa menjelaskan detail, intinya kami tidak menemukan unsur kesengajaan,” terang Natsir.
Dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut dilaporkan oleh seorang akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Habaring Hurung Sampit, Nurahman Ramadani.
Ramadani mengatakan, akan mengoreksi laporan dan hasil kajian tersebut.
Selain itu dirinya juga berencana akan meneruskan kasus ini hingga ke Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP).
“Saya akan mengoreksi hasil kajian ini dan meneruskannya ke DKPP,” ujar Ramadani.
Sebelumnya ada laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN karena ada seorang caleg yang hadir pada saat penyerahan bantuan yang diberikan oleh ASN pada warga, Senin (22/2/2024).
Ketua Bawaslu Kotim mengatakan langkah hukum yang diambil oleh pelapor merupakan haknya.
“Jika pelapor merasa hasil kajian kami tidak sesuai maka ia berhak mengambil langkah hukum lainnya,” tukas Natsir. (*)
Berita ini bersumber dari kalteng.tribunnews.com dengan judul “Laporan Kasus Pelanggaran Netralitas ASN Dihentikan, Bawaslu Kotim Beberkan Alasannya” yang diagregasikan via Google News.