SAMPIT – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur menilai, Kotim perlu langkah untuk mencegah munculnya permukiman kumuh yang baru khususnya di wilayah perkotaan. Hal itu bisa melalui Perda atau kebijakan dari kepala daerah.
“Dengan adanya perda yang mengantur tentang pencegahan dan pening katan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh diharapkan menjadi dasar pemerintah dalam menata dan mengatur kawasan perumahan khsususnya yang ada di bantaran Sungai,”kata Ketua Komisi IV DPRD Kotim, M Kurniawan Anwar, Selasa, 16 Januari 2024.
Tambahnya, upaya peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh seperti pembangunan drainase, sanitasi, air bersih, jalan lingkungan dan permukiman layak huni bisa dilakukan pemerintah.
“Dengan adanya peraturan daerah tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh ini, upaya yang dilakukan pemerintah akan lebih maksimal karena telah memiliki landasan hukum, sehingga amanat Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 14/ PRT/M/2018 tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” bebernya.
Ia juga mengatakan, pemkab harus merencanakan dalam penataan permukiman penduduk yang ada di bantaran Sungai Mentaya. Penataan bisa tetap mengutamakan kearifan lokal untuk menarik perhatian wisatawan.
(dia/matakalteng)
Berita ini bersumber dari www.matakalteng.com dengan judul “Kotim Perlu Langkah Cegah Pemukiman Kumuh” yang diagregasikan via Google News.