BORNEONEWS, Sampit – Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Khozaini menegaskan agar daerah ini memiliki hutan adat.
Jika itu sudah ada, tinggal ditetapkan melalui SK Bupati Kotawaringin Timur sehingga keberadaan hutan adat itu nanti yang akan dilestarikan.
“Kotim harus memiliki hutan adat agar bisa diakui secara hukum,” katanya Sabtu, 5 Maret 2022.
Upaya ini, kata dia, untuk mempertahankan sisa hutan yang masih ada, karena dasar aturan hukumnya sangat jelas.
Dan itu sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia NomorP.21/MENLHK/Setjen/Kum.1/4/2019 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak.
Kemudian, pada PermenLHKP.21/MENLHK/Setjen/Kum.1/4/2019 tentang Hutan Adat dan Hutan Adat sebagaimana Pasal 5 Ayat (3) menegaskan bahwa pemerintah menetapkan status hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya.
Mengingat, Kalimantan Tengah cukup dikenal dengan hutan serta adat budayanya, maka sebagai salah satu kebanggaan masyarakat lokal Kotim harus miliki hutan adat.
Baca berita selengkapnya di Borneo News.