SAMPIT, Sampit – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotawaringin Timur (Kotim) menyita beberapa barang bukti terkait kasus korupsi parkir di Pusat Perbelanjaan Mentaya atau PPM Sampit.
Beberapa barang bukti yang disita Kejari Kotim di antara loker pembayaran parkir, dan beberapa komputer yang digunakan untuk sistem pengelolaan parkir di kawasan pasar PPM Sampit.
Kasus korupsi yang menyeret mantan Kadishub Kotim berinisial FN dan IS Direktur Pengelola Parkir Pasar PPM ini telah merugikan negara dengan nilai total Rp. 737.456.530.
“Penyitaan ini digunakan untuk kepentingan pembuktian okeh tim penyidik yang didiga ada kaitannya dengan tindak pidana kasus korupsi di kawasan komplek pasar PPM Sampit,” kata Ramdhani, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kotim, Jumat, 24 November 2023.
Sebelumnya, FN telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 17 November 2023. Dan susu oleh IS yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 21 November 2023. Kedua ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Kotim dan disodorkan puluhan pertanyaan oleh penyidik.
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/321920-kejari-kotim-sita-aset-parkir-di-pasar-ppm-sampit-terkait-kasus-korupsi