TRIBUNKALTENG.COM, KATINGAN – Polres Katingan amankan sejumlah barang bukti uang, diduga kuat berkaitan erat dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka YA dan YS.
Tersangka YA merupakan Ketua Kelompok Tani Melayu Mandiri, sedangkan YS merupakan mantan Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Katingan.
Uang senilai tunai sebesar Rp 17.319.252.950 diamankan oleh Polres Katingan setelah berhasil mengendus perbuatan dari kedua tersangka.
“Kita menyita uang dari 5 rekening Kelompok Tani sebesar Rp 16.801.416.950 dan uang dari pria berinisial KM sebagai penyedia bibit sawit sebesar Rp 366.292.000,” jelas Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana.
Disita pula dari anggota Poktan berinisial IR sebesar Rp 63.544.000 dan Ketua Poktan Maju Bersama berinisial WA uang tunai senilai Rp 45.000.000.
“Kemudian mantan Sekretaris PSR Provinsi SU, polisi menyita uang sebesar Rp 36.000.000, Staf Dinas Perkebunan Provinsi PH sebesar Rp 7.000.000,” jelas Kapolres Katingan.
Selain itu pihaknya juga menyita barang bukti non tunai berupa 3 unit Laptop, 1 buah Printer, dan dokumen-dokumen pengusulan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari 5 Kelompok Tani.
Sedangkan pada tersangka YS, pihak kepolisian menyita 4 Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Katingan mulai 2020 hingga 2021.
“Kemudian 5 dokumen Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Katingan untuk 5 Kelompok Tani, serta dokumen-dokumen lainnya yang ditandatangani oleh Kadis Pertanian Pangan dan Perikanan Katingan,” papar AKBP I Gede Putu.
Bahwa penggunaan dana bantuan berdasarkan dokumen permohonan, pengajuan, dan pencairan dana dari masing-masing Kelompok Tani.
“CV Ady Karya Abadi mendapat dana Rp 1.389.600.000 diperuntukan bibit kelapa sawit dan CV Bina Keluarga mendapat dana Rp 1.564.200.000 untuk melakukan land clearing atau pembersihan lahan,” jelas Kapolres.
Lalu CV Bivan Pratama (Imanuriali) land clearing, drainase sanitasi air, dan pembersihan jalan diberikan dana Rp 1.062.720.000.
“Dana tersbesar didapatkan oleh CV Pambelum Katata, perusahaan milik tersangka YA mendapat dana Rp 5.339.948.500 untuk pemesanan barang, land clearing, angkutan bibit, drainase sanitasi air, dan pembersihan jalan,” ungkap AKBP I Gede Putu.
Kemudian Pengurus Poktan Langka Puri mendapat upah tenaga kerja sebesar Rp 203.714.550 dan Pengurus Poktan Maju Bersama, mendapat upah tenaga kerja sebesar Rp 351.000.000.
Pengurus Poktan Melayu Mandiri mendapat upah tenaga kerja sebesar Rp 272.250.000 dan Pengurus Poktan Melayu Sejahtera mendapat upah tenaga kerja sebesar Rp 243.000.000.
Kemudian PT Agrochem Mega Globalindo mendapat dana sebesar Rp 343.300.000 diperuntukan Metaribb.
“Jika keseluruhan ditotalkan dana yang diterima oleh seluruh pihak sebesar Rp 10.768.733.050 dan masih tersisa dari setelah melakukan recovery aset uang tunai senilai Rp 17.319.252.950, yang mana total semuanya ialah Rp 27.570.150.000,” tutup AKBP I Gede Putu Widyana. (*)
Sumber: https://kalteng.tribunnews.com/2023/08/08/kapolres-katingan-akbp-i-gede-putu-beberkan-rincian-rp-27-m-dana-peremajaan-sawit-rakyat-di-katingan