SAMPIT – Mobilisasi angkutan barang berdimensi besar saat ini sering terlihat di jalan dalam Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Baik itu untuk menuju Kawasan Peruntukan Industri (KPI) Bagendang maupun keluar. Namun kendaraan besar beberapa kali terlibat kecelakaan lalu lintas, bahkan hingga memakan korban jiwa.
“Berdasarkan hasil survey dan pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi yang tergabung dalam Forum LLAJ, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotim dan Dinas PUPRPKP Kotim, kondisi Jalan Lingkar Selatan belum dilakukan penanganan,” ujar Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan, Johny Tangkere, Rabu, 20 April 2022.
Kondisi jalan yang belum dilakukan penanganan itu, dengan panjang 1,985 m atau 1,98 Km dalam kondisi rusak berat, dimana terdapat beberapa kubangan yang cukup dalam dimana hal ini sangat membahayakan.
“Hal itu dapat menimbulkan kerawanan kecelakaan lalu lintas bagi pengguna jalan, baik itu kendaraan pribadi maupun kendaraan angkutan barang, sementara kondisi Lingkar Selatan dengan tingkat kerusakan yang sangat berat dan saat ini tidak ada jalur alternatif selain ruas jalan dalam Kota Sampit,” ungkapnya.
Ia mengatakan, DPUPRPKP dan Dishub Kotim terus berupaya untuk mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Kalteng, terkait perbaikan jalan yang berstatus jalan provinsi ini. “Akan tetapi sampai dengan saat ini pada tahun anggaran 2022 masih belum ada dianggarkan untuk Perbaikan Jalan Lingkar Selatan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” sesalnya.
(gus/matakalteng.com)
Sumber: https://www.matakalteng.com/daerah/kotawaringin-timur/2022/04/20/ini-alasan-dishub-memperbolehkan-kendaraan-besar-melintas-di-dalam-kota-sampit