Foto: Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Paisal Darmasing.(ZONAKALTENG/Darmo).
ZONAKALTENG, Sampit-Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Paisal Darmasing SP meminta kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat agar segera menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementrian Pertanian terkait harga Tandan Buah Segar (TBS) yang anjlok di daerah tersebut.
“Dalam hal ini kami meminta agar pemerintah daerah melalui instansi terkait agar segera menindaklanjuti surat edaran menteri perkebunan tersebut, karena sampai dengan saat ini masih terjadi pro dan kontra ditengah masyarakat kita, karena Harga TBS di PKS turun dratis,” ungkapnya Rabu (27/04/2022).
Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kotawaringin Timur ini juga menyampaikan, dalam Surat edaran yang diterbitkan pada 25 April 2022 ini terdapat tiga poin penting.
Pertama, berdasarkan laporan dari beberapa Dinas yang membidangi perkebunan petani kelapa sawit (Asosiasi petani sawit) serta petugas penilai usaha perkebunan (PUP) dari berbagai provinsi terdapat penurunan harga sepihak sebesar Rp300-Rp1.400/Kg.
Sedangkan pada Point kedua diterangkan minyak mentah atau Crude Palm Oil (CPO) tidak termasuk ke dalam produk sawit yang dilarang ekspor.Pelarangan ekspor hanya diterapkan kepada RBD Olein (tiga pos tarif) (a) 1511.90.36 (RBD Palm Olein dalam kemasan berat bersih tidak melebihi 25kg. (b) 1511.90.37 (lain-lain, dengan nilai lodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 60) dan (c) 1511.90.38 (lain-lain).
“Poin ketiga, dalam upaya mencegah penurunan harga TBS secara sepihak oleh pabrik sawit, maka gubernur wilayahnya sebagai sentra sawit diharapkan adanya pengawasan,” ucapnya.
Ia mengatakan, gubernur diharapkan segera mengirimkan surat edaran kepada para Bupati/Walikota sentra sawit agar perusahaan sawit di wilayahnya untuk tidak menetapkan harga beli TBS pekebun secara sepihak (diluar harga beli yang ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS Tingkat Provinsi).
Kemudian memberikan peringatan atau memberikan sanksi kepada perusahaan/PKS yang melanggar ketentuan Permentan 01 tahun 2018.
“Bayangkan saja pabrik pengolahan kelapa sawit penerima di daerah kita ini dengan sepihak menurunkan harga, sementara pemerintah sudah menegaskan hal tersebut tidak bisa dilakukan begitu saja. Untuk itu kami minta pemerintah daerah segera bertindak, sebelum petani mengalami kerugian yang begitu besar,” ujarnya.
Paisal juga meminta, dalam hal ini pemerintah daerah harus melakukan intervensi terhadap harga kelapa sawit di tingkat Pabrik Kelapa Sawit yang beroperasi di daerah ini.
Hal ini menurutnya perlu penekanan agar PKS yang ada di daerah ini tidak semena-mena dalam menentukan harga TBS terutama dari petani.
“Kita bicara aturan, jadi kami minta PBS atau PKS di Kotim ini jangan asal sebut dan patok harga tanpa dasar yang jelas. Pemerintah daerah juga harus tegas akan hal ini,” tutupnya.(drm/A1).
Sumber: https://www.zonakalteng.co.id/2022/04/30/harga-tbs-turun-pemkab-kotim-diminta-segera-tindak-lanjuti-surat-dirjen-perkebunan/