SAMPIT – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor menyebutkan, gugatan sejumlah bupati di seluruh Indonesia termasuk Kotim terkait masa jabatan bupati yang seharusnya 5 tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
“Alhamdulillah gugatan kita di MK dikabulkan, jadi yang semula masa jabatan bupati berakhir pada 31 Desember 2024 ditiadakan, dan tetap berlanjut menjabat sampai dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 2024 nanti,” ujarnya, Senin, 25 Maret 2024.
Dikabulkannya gugatan tersebut, menandakan tidak adanya penunjukkan penjabat sementara sampai dengan pelantikan kepala daerah yang baru. Karena Bupati dan Wakil Bupati Kotim Irawati akan tetap menjabat dan menjalankan tugas seperti biasanya.
Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada yang semula berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.
Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”.
Sehingga, norma Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang selengkapnya menjadi berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”.
(dia/matakalteng)
Berita ini bersumber dari www.matakalteng.com dengan judul “Gugatan Bupati Kotim terkait Masa Jabatan ke MK Dikabulkan” yang diagregasikan via Google News.