SAMPIT, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran menegaskan larangan praktik pungutan liar (pungli) di sekolah.
“Saya mendengar ada pungutan-pungutan di sekolah, meskipun tujuannya adalah mendukung operasional dan sarpras sekolah, dalam aturan sama sekali tidak dibenarkan,” sebut Sugianto dalam keterangannya saat Forum Discussion Group (FGD) Penguatan Kompetensi Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) di Sampit, Rabu, 26 Juli 2023.
Sugianto memaklumi minimnya anggaran, sehingga ada sebagian sekolah melakukan kesepakatan dengan pihak komite dan orang tua peserta didik, tapi pungutan terhadap orang tua tidak mampu tidak bisa ditolerir.
“FGD hari ini maksimalkan untuk menggali kebutuhan yang ideal, agar kita bahas dengan seksama, kita rinci dengan detail, semoga tahun 2024 sebagian sudah terpenuhi, terus bertahap pada tahun-tahun berikutnya,” tambah Sugianto.
Gubernur turut menyinggung dugaan adanya oknum dari Dinas Pendidikan sebagai sektor utama penanggung jawab penyelenggara pendidikan melakukan pungli dan atau permintaan dana ke pihak sekolah dengan tujuan kepentingan pribadi, agar segera melaporkan ke Gubernur untuk diambil tindakan.
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/308900-gubernur-kalteng-tegaskan-larangan-pungli-di-sekolah