SAMPIT, Sampit – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) penetapan desa dan Raperda perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Kotim Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah.
Perserujuan itu ditandai dengan ditandatanganinya raperda tersebut menjadi sebuah kesepakatan antara DPRD dan Pemkab Kotim.
“Dengan ditandatanganinya persetujuan ini maka selanjutnya akan diserahkan oleh bupati kepada pemerintah provinsi untuk dievaluasi hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rinie, Senin, 19 Juni 2022.
Persetujuan dan penandatanganan berita acara persetujuan itu dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dihadiri Wakil Bupati, Irawati.
Sebelum didahului rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi DPRD. Seluruh fraksi yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB dan Fraksi Nasdem menyatakan dapat menerima dua buah Raperda itu untuk diproses menjadi peraturan daerah.
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/305109-dprd-kotim-setujui-raperda-penetapan-desa-dan-raperda-pembentukan-dan-penyusunan-perangkat-daerah