“Dengan telah ditandatanganinya berita acara persetujuan bersama DPRD dan eksekutif maka rancangan peraturan daerah ini akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan agar bisa diterapkan me jadi peraturan daerah,” kata Ketua DPRD Rinie saat memimpin rapat paripurna, Senin.
Pembahasan rencana penyertaan modal sebesar Rp50 miliar kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Habaring Hurung menjadi sorotan. Ada fraksi di DPRD yang mengusulkan persetujuan terhadap peraturan daerah terkait penyertaan modal kepada BUMD.
Seperti Fraksi Demokrat, dalam pandangan akhirnya fraksi ini meminta persetujuan terhadap peraturan daerah terkait penyertaan modal kepada BUMD PT Habaring Hurung ditunda hingga pembahasan APBD 2024 selesai.
Usulan penundaan tersebut dengan alasan kondisi keuangan daerah saat ini merosot drastis. Namun saat Rinie menawarkan ke forum, ternyata forum menyatakan dapat penerima raperda tersebut untuk dilanjutkan prosesnya menjadi perda.
Bupati Halikinnor mengatakan, penyertaan modal tersebut merupakan upaya untuk mencapai tujuan dalam pendirian BUMD Habaring Hurung Sampit-Kalteng.
Ini juga bagian upaya meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kegiatan pembangunan dalam bidang perekonomian serta memupuk sumber pendapatan asli daerah, salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah daerah yakni dengan melakukan penyertaan modal BUMD PT Habaring Hurung Sampit-Kalteng.
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
Sumber: https://kalteng.antaranews.com/berita/653988/dprd-kotim-setujui-penyertaan-modal-untuk-bumd-habaring-hurung