“Jadi apabila ditemukan truk yang masih membandel masuk dalam kota, bisa saja izin usaha dan pajak kendaraan di-pending saat melakukan perpanjangan nanti. Perlu ada sanksi tegas dan kongkret kepada pelaku usaha yang tidak peduli terhadap lalu lintas,” tegas Kurniawan di Sampit, Senin.
Politisi muda Partai Amanat Nasional menegaskan, aktivitas truk dan kendaraan besar lainnya melintasi jalan dalam kota memicu cepatnya kerusakan jalan. Hal itu lantaran jalan dalam kota masuk kategori kelas III yang hanya mampu menahan beban delapan ton muatan sumbu terberat.
Pemerintah sudah memberikan solusi dengan menyiapkan jalan alternatif yaitu Jalan Soekarno atau lingkar utara dan Jalan Mohammad Hatta atau lingkar selatan. Dengan begitu, kendaraan berat yang hendak menuju atau dari Pelabuhan Bagendang tidak perlu masuk melintasi jalan dalam kota Sampit.
Aktivitas truk atau kendaraan besar lainnya di dalam kota juga rawan terjadi kecelakaan karena lalu lintas dalam kota sudah cukup padat. Sudah seharusnya sopir maupun pemilik angkutan peduli terhadap masalah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas ini.
Kurniawan mengapresiasi langkah Dinas Perhubungan yang menertibkan truk yang melintas dalam kota, belum lama ini. Penertiban ini diharapkan dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan agar benar-benar tidak ada lagi angkutan berat masuk dalam kota.
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
Sumber: https://kalteng.antaranews.com/berita/615921/dprd-kotim-sarankan-dibentuk-tim-penertiban-truk-masuk-kota