“Kami menghadirkan semua pihak terkait dengan harapan ada titik temu. Kita dengarkan penjelasan semua pihak. Tapi tentu bukan kami yang memutuskan. Kami hanya memfasilitasi,” kata Ketua Komisi I Rimbun didampingi Sekretaris Komisi Ardiansyah di Sampit, Selasa.
Rapat dihadiri perwakilan warga yang dikoordinir Yono, kuasa hukum PT MAP, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur Diana Setiawan, perwakilan Badan Pertanahan Nasional, pemerintah Kecamatan, kepala desa dan lainnya.
Yono yang menerima kuasa dari pemilik tanah yaitu Edward Johan dan kawan-kawan, menjelaskan bahwa tuntutan ganti rugi lahan seluas 600 hektare itu sudah disampaikan sejak 2009. Sudah beberapa kali pertemuan digelar dan dijanjikan akan dibayar, namun hingga kini belum terealisasi.
Menurutnya, masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani selaku pemilik lahan berharap ada ketegasan dari pihak perusahaan. Masyarakat tidak ingin sengketa ini berlarut-larut.
“Sempat difasilitasi akan diganti tanah yang dibikin jalan, tetapi ternyata belum ada realisasi juga. Intinya masyarakat meminta ketegasan. Kalau tidak mau mengganti rugi, kembalikan tanah itu agar dikelola kembali oleh masyarakat,” tegas Yono.
Sementara itu kuasa hukum PT MAP, Yasmin menjelaskan, dari hasil pendataan di lapangan, hanya sekitar 100 hektare yang dikuasai masyarakat yaitu Kelompok Tani Pembudidaya Rotan, sedangkan 500 hektare sisanya masih hutan belantara.
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
Sumber: https://kalteng.antaranews.com/berita/577105/dprd-kotim-fasilitasi-penyelesaian-tuntutan-ganti-rugi-lahan-sawit