SAMPIT – Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tampaknya masih tertutup terkait data pengelolaan parkir di Kotim tahun 2021-2022. Buktinya dari permintaan data yang diajukan secara tertulis oleh Berita Sampit dalam surat balasan yang ditandatangani Kepala Bidang Pembinaan Keselamatan dan Perparkiran atas nama Kepala Dishub Kotim, Nanang Suriansyah itu tidak semuanya diberikan oleh dinas tersebut, padahal data yang diminta bukan data pengecualian yang diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.
Sebelumnya, Pemimpin Redaksi (Pemred) Berita Sampit melayangkan surat resmi dengan enam point yang diminta yang diharapkan bisa diberikan jawaban oleh dinas tersebut. Adapun enam point yang diminta sebagai berikut:
1. Data zona parkir di Kabupaten Kotawaringin Timur
2. Nama/perusahaan pengelola parkir, beserta besaran nila setoran perbulan.
3. Pendapatan yang sudah dicapai berapa persen dari yang sudah ditarget.
4. Nama perusahaan pengelola yang saat ini pembayarannya menunggak beserta rincian tunggakannya
5. Penjelasan hingga terjadi penunggakan dan apakah ada sanksi yang diberikan kepada pengelolah tersebut.
6. Penjelasan bagaimana sistem lelang dan penunjukan langsung yang berjalan.
Dari permintaan itu hanya point pertama dan keenam yang diberikan, sementara point lain tidak diberikan secara detail.
Namun dari poin 2 dan 4 yang ditekan dari dari enam point yang diminta, pihak tersebut tidak memberikan jawaban apapun. Misalnya nama-nama/perusahaan pengelola parkir, beserta besaran nila setoran perbulan dan nama perusahaan pengelola yang saat ini pembayarannya menunggak beserta rincian tunggakannya.
Dijelaskan pendapatan retribusi yang sudah tercapai sebanyak 80 persen, tapi tidak dijelaskan nilai pendapatan dan target yang diharapkan.
Lebih lanjut terkait dengan sanksi yang diberikan kepada pengelola parkir yang menunggak, dijelaskan apabila pengelolah parkir tidak melunasi tunggakan di tahun 2022 maka tidak akan diikut sertakan dalam pengelolaan perparkiran di tahun 2023.
“Apabila pengelola tidak melunasi tunggakannya di Tahun 2022 maka tidak diikutsertakan dalam pengelolaan perparkiran tahun 2023,” dikutip dalam surat Nanang tersebut.
Sementara itu untuk Zona Parkir di Kotim sendiri yakni:
A. Lokasi dan zona parkir sesuai peraturan Bupati Nomor 46 tahun 2011 di Kabupaten Kotawaringin Timur.
1. Lokasi Parkir JI. Iskandar depan Toko Serasi/Area Wisata Icon Jelawat
2. Lokasi Parkir JI. Iskandar depan PPM
3. Lokasi Parkir Komplek Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM)
4. Lokasi Parkir Komplek Pasar Subuh Jl. Pangeran Antasari
5.Lokasi Parkir Jl. Rahadi Usman
6.Lokasi Parkir Kawasan Taman Kota Sampit/Pusat Perbelanjaan Eks, Mentaya
7.Lokasi Parkir Jl. Sukabumi (Pasar Keramat)
8.Lokasi Parkir RSUD dr. Murjani Sampit Lokasi Parkir JI. HM. Arsyad
10.Lokasi Parkir Jl. MT. Haryono
11. Lokasi Parkir Jl. Cilik Riwut
12. Lokasi Parkir JI. Muchran Ali dan JI. Usman Harun
13. Lokasi Parkir Jl. Pelita
14. Lokasi Parkir Jl. Jenderal Sudirman
15. Lokasi Parkir Jl. A. Yani
16. Lokasi Parkir JI. Iskandar
17. Lokasi Parkir JI. DI. Panjaitan
18. Lokasi Parkir JI. S. Parman
19. Lokasi Parkir JI. S. Parman, JI. Usman Harun (Pasar Karang Intan) JI. Rahadi Usman dan JI. DI. Panjaitan.
20. Lokasi Parkir Jl. Ir. H. Juanda : Lokasi Parkir Jl. H. Imran
21. Lokasi Parkir Jl. Pangeran Antasari (tidak termasuk pasar subuh)
22. Lokasi Parkir Jl. Suprapto
23. Lokasi Parkir Jl. Gatot Subroto
24. Lokasi Parkir Jl. Kapten Mulyono
25. Lokasi Parkir Jl. Pemuda
26. Lokasi Parkir JI. RA. Kartini dan JI. Walter Condrad
27. Lokasi Parkir Jl. Ki Hajar Dewantara
28. Lokasi Parkir JI. Cristopel Mihing
29. Lokasi Parkir Bandara H. Asan Sampit
30. Lokasi Parkir Kecamatan Kota Besi (Kota Besi)
31. Lokasi Parkir Kecamatan Cempaga Hulu (Pundu)
32. Lokasi Parkir Kecamatan Cempaga (Cempaka Mulia)
33. Lokasi Parkir Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (Samuda)
34. Lokasi Parkir Kecamatan Parenggean (Parenggean)
35. Lokasi Parkir Pasar Pelangsian
36. Parkir Kecamatan Besi (Kota Besi)
B. Lokasi dan zona parkir yang berpotensi di Kabupaten Kotawaringin Timur
1. Lokasi Parkir JI. Iskandar depan Toko Serasi/Area Wisata icon Jelawat
2. Lokasi Parkir J. Iskandar depan PPM
3. Lokasi Parkir Komplek Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM)
4. Lokasi Parkir Komplek Pasar Subuh Pangeran Antasari
5. Lokasi Parkir 31, Rahadi Usman
6. Lokasi Parkir Kawasan Taman Kota Sampit/Pusat Perbelanjaan Eks. Mentaya
7. Lokasi Parkir il. Sukabumi (Pasar Keramat)
8. Lokasi Parkir 31. HM. Arsyad
9. Lokasi Parkir Jl. MT. Haryono
10. Lokasi Parkir Jl. Cilik Riwut
11. Lokasi Parkir Jl. Muchran Ali dan JI. Usman Harun
12. Lokasi Parkir Jl. Pelita
13. Lokasi Parkir Jl. Jenderal Sudirman
14. Lokasi Parkir 11. A. Yani
15. Lokasi Parkir JI. Dl. Panjaitan
16. Lokasi Parkir Jl. S. Parman
17. Lokasi Parkir Jl. S. Parman, Jl. Usman Harun (Pasar Karang Intan)
18. JI. Rahadi Usman dan JI. DI. Panjaitan.
19. Lokasi Parkir Jl. Ir. H. Juanda
20. Lokasi Parkir Jl. H. Imran
21. Lokasi Parkir Jl. Pangeran Antasari (tidak termasuk pasar subuh)
22. Lokasi Parkir Jl. Suprapto
23. Lokasi Parkir Jl. Gatot Subroto
24. Lokasi Parkir JI. Kapten Mulyono
25. Lokasi Parkir II. Pemuda
26. Lokasi Parkir JI. RA. Kartini dan JI. Walter Condrad
27. Lokasi Parkir Jl. Ki Hajar Dewantara
28. Lokasi Parkir Kecamatan Kota Besi (Kota Besi)
29. Lokasi Parkir Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (Samuda) : Lokasi Parkir Kecamatan Parenggean (Parenggean)
C. Lokasi zona parkir yang belum berpotensi di Kabupaten Kotawaringin Timur
1. Lokasi Parkir RSUD dr. Murjani Sampit
2. Lokasi Parkir JI. Iskandar
3. Lokasi Parkir Jl. Cristopel Mihing
4. Lokasi Parkir Bandara H. Asan Sampit
5. Lokasi Parkir Kecamatan Cempaga Hulu (Pundu)
6. Lokasi Parkir Kecamatan Cempaga (Cempaka Mulia)
7. Lokasi Parkir Pasar Pelangsian
D. Dasar perparkiran di Kabupaten Kotawaringin Timur:
1. Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 19 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perparkiran dalam Kabupaten Kotawaringin Timur;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur;
5. Paraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penetapan Lokasi dan Zona Parkir serta Pengelolaan Perparkiran di Kabupaten Kotawaringin Timur.
(Ibra).
(Visited 21 times, 21 visits today)
Sumber: https://beritasampit.co.id/2022/11/04/dishub-kotim-masih-tertutup-soal-data-pengelolaan-parkir/