SAMPIT – Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur, masih tertutup atau enggan memberitahukan delapan pengelola parkir di Kota Sampit, yang belum menyetorkan retribusi sehingga berdampak terhadap pengejaran target triwulan yang kini mulai memasuki diakhir tahun 2022.
“Kami masih terus menyurati para pengelola parkir yang belum menyetorkan retribusi. Gak usahlah disebutkan namanya,” kata Kepala Dishub Kotim Johny Tangkere, saat dihubungi media ini beberapa waktu lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya Kepala Bidang Pembinaan Keselamatan dan Perparkiran Dishub Kotim Nanang Suriansyah, mengungkapkan ada sebanyak delapan pengelola parkir di Kota Sampit, belum setor atau membayar retribusi parkir.
Namun lagi-lagi pihak Dishub tetap belum mau memberitahukan kedelapan pengelola itu, ada apa sampai tidak ingin dipublikasikan, padahal setoran retribusi itu kewajiban yang harus dilaksanakan pengelola parkir.
“Sudah memasuki triwulan keempat ini ada yang tiga bulan belum menyetorkan retribusi. Kita juga sudah ambil tindakan dengan menyurati pihak pengelola itu,” kata Nanang kala itu.
Dijelaskan, sesuai dengan aturan dan kesepakatan, pihak pengelola parkir wajib menyetor retribusi paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Namun jika ada yang telat, setidaknya ada pemberitahuan terlebih dulu dari pengelola ke Dishub, permasalahannya terlambat.
“Jumlah yang belum disetor sekitar 160 jutaan dari delapan pengelola ini,” ujar Nanang.
Bagi pihak pengelola yang belum setor retribusi tersebut, telah masuk dalam daftar catatan hitam Dishub, dan kemungkinan besar di tahun depan tidak bisa mengikuti lelang parkir. (ilm)
(Visited 16 times, 16 visits today)
Sumber: https://beritasampit.co.id/2022/10/24/dishub-kotim-enggan-sebutkan-delapan-pengelola-parkir-belum-setor-retribusi-ada-apa/