SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan, agar seluruh satuan pendidikan khususnya yang ada di Kotim tidak lupa mengisikan data tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Serta juga mengupload atau unggah SK TPPK ke portal PPKSP di laman referensi.data.kemdikbud.go.id/tpp,” kata Kasi Kurikulum dan Pembinaan SD Disdik Kotim, Akbar, Minggu 10 Desember 2023.
Lanjutnya, TPPK memiliki peran penting di dalam satuan pendidikan untuk memastikan adanya tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan dengan respons yang cepat. Sekolah yang belum melaporkan pembentukan TPPK di Dapodik dan Portal PPKSP akan menerima peringatan dari sistem.
“Setelah TPPK terbentuk, langkah selanjutnya adalah melaporkannya ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengunggah surat keputusan penetapan TPPK melalui laman resmi yang tersedia,” ujarnya.
Tata cara ini harus dipahami dan diikuti oleh kepala sekolah, anggota komite sekolah, dan orangtua/wali siswa sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan inklusif.
“Untuk menvalidasi tabel data TPPK di aplikasi Dapodik 2024.b agar tidak warning maka diperlukan Upload SK TPPK dihttps://referensi.data.kemdikbud.go.id/tppk/home. Tahapan Pengisian Data TPPK oleh Satuan Pendidikan yaitu pertama mengisi nama anggota TPPK di Dapodik, kedua mengisi nama anggota Satgas di Portal PPKSP, ketiga mengunggah dokumen Surat Keputusan TPPK di Portal PPKSP,” jelasnya.
(dia/matakalteng)
Sumber: https://www.matakalteng.com/daerah/kotawaringin-timur/disdik-kotim/2023/12/10/disdik-kotim-ingatkan-satuan-pendidikan-mengisi-data-tppk-di-dapodik