SAMPIT – Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur Untung TR meminta pihak Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Damang setempat, agar mengkaji dengan baik terkait rencana penerapan hukum adat bagi pembuang sampah sembarangan.
“Harus betul-betul dikaji dan nanti akan ada rapat untuk membahas itu, Agar saat nanti dalam pelaksanaannya kita tidak dicela orang,” kata Untung, Jumat 29 Juli 2022.
Pada dasarnya DAD sangat merespon positif adanya upaya dari pihak Kecamatan MB Ketapang, merancang hukum adat tersebut.
“Terpenting jika nanti dilaksanakan menurut hukum adat dayak untuk saksinya dan penerapannya tidak bertentangan dengan aturan-aturan daerah,” jelasnya.
Dikatakan, aturan-aturan daerah yang ada seharusnya menjadi pedoman membuat aturan baru menggunakan cara penyelesaian dengan menggunakan hukum adat.
DAD meminta damang untuk membuat aturan atau pegangan tertulis yang menjadi dasar hukum dalam penerapan penindakan pelanggaran tentang sampah ini.
Konsep hukum adat menurut Untung, tidak boleh bertentangan dengan hukum positif lainnya. Sebab bagaimanapun juga hukum positif lebih tinggi kedudukannya dan harus dihormati.
“Jadi kita harusnya membuat hukum yang sifatnya praktis dalam pelaksanaan pembersihan sampah itu,” imbuhnya.
Selain dari sisi perancangan, Untung menyarankan pengawasan juga perlu. Sebab percuma meskipun jelas dan sudah sesuai dengan keinginan, apabila pengawasannya tidak berjalan dengan baik.
“Kalau bisa nanti ada petugas yang ditugaskan mengawasi. Sehingga masyarakat kita tidak membuang sampah sembarangan,” paparnya.
Dia juga menyoroti, fasilitas-fasilitas pendukung juga harus siap. Seperti depo, tempat pembuangan sementara, kontainer, dan lainnya.
“Jangan sampai malah memberatkan masyarakat. Kasihan bagi mereka yang jauh dari depo atau yang tidak punya kendaraan,” tandasnya. (Ilm).
Sumber: https://beritasampit.co.id/2022/07/29/dad-kotim-minta-dikaji-penerapan-hukum-adat-pembuang-sampah-sembarangan/