SAMPIT – Guna memberikan panduan kepada pemangku ada di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), rencananya akan cetak buku tentang hukum adat dayak.
“Tugas damang kepala adat dan mantir itu jelas, nantinya, akan kami bagikan buku tentang hukum adat sebagai panduan apabila ada persoalan dengan kelembagaan adat,” ujar Ketua Harian DAD Kotim Untung TR pada saat evaluasi, sosialisasi, konsulidasi tugas, fungsi DAD, damang kepala adat, mantir kecamatan/desa, dan pembayaran insentif ketua DAD kecamatan, damang dan mantir let adat, di balai pertemuan Desa Rawa Sari, Sabtu 2 Juli 2022.
Untuk mencetak buku panduan hukum adat itu, lanjutnya, pihaknya bekerja sama dengan korporasi, salah satunya PT BGA Grup. Namun, kata Untung, pihaknya juga sudah mendapat tawaran dari perusahaan lainnya untuk cetak buku tersebut.
“Rencananya kami akan cetak buku sebanyak 2000 eksemplar, apabila buku panduan hukum adat sudah selesai dicetak akan kami bagikan, tapi, melalui pertemuan rutin 3 bulan sekali,” tegas mantan Kepala SMA Negeri 3 Sampit ini.
Ditambahkannya, jumlah mantir let adat di Kotim berdasarkan SK yang diterbitkan sekitar 666 mantir baik tersebar di desa/kelurahan maupun kecamatan.
“Saya bocorkan sedikit isi buku panduan hukum adat, hukum adat sudah diakui pemerintah dan merupakan produk damang dan mantir let adat, hukum adat dilarang dibanding-bandingkan, hukum adat tidak menangani kasus perampokan maupun pembunuhan, dan masih banyak lagi,” kata Untung.
Namun yang perlu diketahui, tambahnya, pelaksanaan dan penerapan hukum adat tidak jauh beda dengan sidang di pengadilan yang menerapkan hukum positif.
(ifin/beritasampit.co.id)
Sumber: https://beritasampit.co.id/2022/07/02/dad-kotim-gandeng-korporasi-cetak-buku-hukum-adat/