“Kami berupaya memberikan keputusan yang seadil-adilnya, karena itu kami berikan kesempatan kedua kepada pihak tergugat untuk hadir memberikan sanggahan atau bantahan terhadap gugatan dari pihak penggugat,” kata Juru Bicara Kerapatan Mantir Basara Hai atau Majelis Hakim Sidang Adat, Kardinal Tarung di Sampit, Sabtu.
Sidang adat terkait sengketa lahan kebun sawit seluas 620,28 hektare itu diajukan oleh Alpin Laurence, Wahju Daeny, Candra Salim dan Soejatmiko Lieputra selaku penggugat. Sedangkan pihak tergugat adalah Hok Kim alias Acen Suwartono.
Sidang digelar di aula lantai dua kantor DAD Kotawaringin Timur. Turut hadir Ketua Harian DAD Kotawaringin Timur, Untung.
Sidang dipimpin dipimpin tujuh damang yang berasal dari Kabupaten Kotawaringin Timur, Katingan, Serutan dan Kota Palangka Raya. Pokok perkara yang digugat adalah terkait putusan adat Kedamangan Cempaga Hulu pada 8 Desember 2021 yang terkait penguasaan lahan kebun sawit tersebut oleh Acen.
Sidang adat ini tidak dihadiri Acen selalu tergugat. Melalui suratnya yang dibacakan dalam sidang itu, Acen yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Sampit, tidak bisa menghadiri sidang adat tersebut karena di waktu yang sama sedang menghadiri undangan Mabes Polri terkait aduan yang dibuatnya.
Dia juga meminta kepada majelis hakim Kerapatan Mantir Basara Hai DAD Kotawaringin Timur menjelaskan bahwa dia yang membeli langsung lahan kelompok tani tanggal 17 September 2007 dan didaftarkan di notaris.
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
Sumber: https://kalteng.antaranews.com/berita/584545/dad-kotim-fasilitasi-penyelesaian-sengketa-lahan-melalui-sidang-adat