KUALA KAPUAS – Oknum Karyawan PT Wira Usaha Lestari (WUL) di Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Irfan (43), harus berurusan dengan pihak yang berwajib lantaran terlibat kasus pencurian. Pria yang diketahui warga Jalan Manunggal, Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, diduga telah melakukan tindak pidana pencurian enam buah sertifikat tanah milik PT WUL. Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim, AKP Iyudi Hartanto, membenarkan dugaan terjadinya tindak pidana pencurian tersebut. ” Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Resmob Polres Kapuas dibackup personel Resmob Polres Pulang Pisau dan Polsek Jabiren berhasil mengamankan pelaku di Desa Tumbang Nusa, RT 02, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten
Sumber: palangkaekspres.co