“Periksa di data, apakah ada pejabat, misalnya Sekretaris Daerah, kepala dinas dan pejabat lainnya sudah membayar PBB atau belum. Kalau belum, laporkan kepada saya biar saya yang menegurnya langsung. Tapi saya yakin mereka taat aturan karena harus memberi contoh yang baik,” kata Bupati Halikinnor di Sampit, Rabu.
Hal itu disampaikan Halikinnor saat membuka Pekan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Kotawaringin Timur di kantor Bapenda. Turut hadir Ketua DPRD Rinie, Penjabat Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah Pramudya Wicaksana, Ketua Kadin Kotawaringin Timur Susilo, pimpinan perbankan dan pejabat lainnya.
Halikinnor mengatakan, perlu disadari bahwa betapa pentingnya pajak daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan di daerah. Sesuai Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdapat 11 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan kabupaten/kota.
Pelunasan pajak-pajak tersebut harus dilakukan secara tertib dan tepat waktu. Jangan sampai ada ASN atau masyarakat yang menjadi wajib pajak tidak melunasi kewajibannya.
“Terutama bagi ASN, saya minta bisa menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat untuk sadar, peduli dan taat membayar pajak daerah. Setiap kepala SOPD, saya minta telusuri apakah masih ada pegawainya yang belum bayar PBB,” ujar Halikinnor.
Halikinnor mengarahkan agar objek-objek PBB yang memang menjadi kewenangan daerah, segera diinventarisasi untuk bisa dikelola sehingga dapat mendongkrak pendapatan asli daerah.
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
Sumber: https://kalteng.antaranews.com/berita/590533/bupati-kotim-instruksikan-pemeriksaan-kepatuhan-asn-membayar-pbb