“Surat dari Kemenpan RB baru saya terima dan itu untuk kita pedomani. Seharusnya tenaga kontrak berakhir pada 23 November 2023, tetapi surat Menpan dan juga hasil diskusi kami dengan Pak Anas (Menpan RB), masukan dan saran kita diterima,” kata Halikinnor di hadapan ratusan guru peserta seminar Implementasi Kurikulum Merdeka di Sampit, Selasa.
Sebelumnya, perintah penghapusan tenaga honorer dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Ditegaskan dalam aturan itu bahwa masa kerja honorer diatur hingga 28 November 2023.
Halikinnor adalah bupati yang dengan tegas menyatakan sikap akan mempertahankan tenaga kontrak sesuai kebutuhan. Bahkan video pernyataan dan masukannya itu juga sampai ke pemerintah pusat.
Dia menegaskan sikapnya itu bukan pembangkangan, tetapi didasarkan pada kekhawatiran terganggunya pelayanan pemerintah kepada masyarakat lantaran hampir separuh pegawai setempat berstatus tenaga kontrak.
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
Sumber: https://kalteng.antaranews.com/berita/649923/bupati-kotim-bersyukur-bisa-mempertahankan-tenaga-kontrak